JAKARTA - Jessica Kumala Wongso,
terdakwa kasus kematian Mayan Mirna Salihin, dan tim kuasa hukumnya
selesai membacakan pleidoi (nota pembelaan) pada Kamis (13/10/2016) di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pleidoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan 20 tahun penjara
terhadap Jessica yang disampaikan tim jaksa penuntut umum pada sidang
sebelumnya.
Terlepas dari berbagai argumen yang diutarakan jaksa penuntut umum,
tim kuasa hukum memiliki catatan sendiri yang sampai sekarang menjadi
pertanyaan mereka.
"Ayah almarhum Mirna seakan-akan memaksakan harus Jessica yang
bersalah sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, bicara kemungkinan,
seandainya benar Mirna mati karena dibunuh, maka masih banyak
kemungkinan lain," demikian penggalan isi materi pleidoi kuasa hukum
Jessica yang diterima Kompas.com pada Kamis.
"Tetapi, Dermawan seakan-akan menutup kemungkinan tersebut dan
semata-mata harus Jessica yang bersalah," tulis kuasa hukum dalam
pleidoi itu.
Selain itu, tim kuasa hukum menyinggung kedekatan Dermawan dengan penuntut umum selama persidangan berlangsung.
Hal itu tercermin salah satunya pada saat sidang sebelumnya, yakni
ketika Dermawan menyelipkan sebuah kertas yang berisi informasi tentang
saksi ahli pihak Jessica kepada penuntut umum.
Selama ini, tim kuasa hukum menyoroti proses penyidikan kasus tersebut.
Mereka mengaku heran karena penyidik tidak memeriksa pemilik Kafe Olivier dan pihak kedai kopi Starbucks.
Selain minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Mirna disebut sempat minum cokelat di Starbucks, tepatnya dua jam sebelum kematiannya.
Selanjutnya, kuasa hukum menyinggung riwayat kesehatan Mirna yang disebut belum pernah dipaparkan dalam persidangan.
Riwayat kesehatan ini dianggap bisa menjadi acuan untuk mengetahui apakah Mirna pernah mengidap penyakit tertentu, sekaligus untuk menjawab apakah betul Mirna mengonsumsi obat diet, seperti informasi yang beredar selama ini.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan tuduhan yang menyebutkan bahwa Jessica terlihat memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Setelah pleidoi pihak Jessica dibacakan, tiba giliran penuntut umum untuk menanggapinya pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Kisworo menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan replik pada Senin (17/10/2016) mendatang. Sidang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.
Kubu Jessica Tuding JPU Tak Ada Bukti Kuat
0 komentar:
Posting Komentar