MUARAENIM---Sebagian besar warga Kabupaten Muaraenim pertanyakan kebijakan dan keseriusan Gubernur Sumsel tentang masalah angkutan batubara. Pasalnya sampai saat ini, angkutan batubara masih saja tetap melintas di Jalinsum, Minggu (23/10/2016). "Kami juga heran, pemerintah kita ini seperti main-main. Katanya izin angkutan batubara seluruhnya habis pada tanggal 20 tadi, dan tidak akan diperpanjang lagi, tetapi mengapa sekarang masih ada truk yang melintas," ujar Ketua DPD KNPI Muaraenim Ardiansyah SE.
Menurut Ardiansyah, pihaknya tetap pada pendirian semula yakni menolak keberadaan angkutan batubara yang masih melintas di Jalinsum.
Sebab seharusnya, dengan beberapa kali dispensasi yang telah diberikan oleh Gubernur Sumsel untuk melintasi jalan khusus batubara (Servo) seharusnya sudah bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan batubara jika mereka benar-benar serius dan memikirkan nasib masyarakat Kabupaten Muaraenim khususnya dan seluruh masyarakat yang dilintasi oleh angkutan batubara tersebut.
Dan yang mirisnya lagi, ada angkutan batubara yang diduga kuat tidak mempunyai izin dan tidak mempunyai kontribusi dengan pemerintah yakni angkutan batubara yang berasal dari daerah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung yang menuju ke Kabupaten Lahat.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011 serta Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, itu sangat jelas, angkutan batubara tersebut sudah menyalahi.
Dan jika ini masih dilakukan setidaknya ada dua pelanggaran hak publik yang dilakukan akibat aktivitas angkutan batubara tersebut yakni mengambil jalan umum milik publik yang menyebabkan kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, serta polusi udara. Kedua, terganggunya hak keselamatan publik dalam menggunakan jalan umum.
"Mana jalan khusus angkutan batubara dahulu katanya ada," tukas Ardiansyah.
Ketika dikonfirmasi ke Kadishub Muaraenim Drs Fathurrahman, membenarkan jika angkutan batubara masih melintas di Jalinsum karena sudah ada izin perpanjangan dari Gubernur Sumsel. Dan katanya, sudah ada tiga perusahaan yang mendapatkan izin angkutan batubara tersebut.
"Saya secara tertulis belum lihat surat izin tersebut, sebab diberitahu secara lisan oleh pejabat Dishub Sumsel," ujar Fathurrahman.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/23/kadishub-muaraenim-benarkan-angkutan-batubara-mendapat-perpanjangan-izin-dari-gubernunr
0 komentar:
Posting Komentar