SURABAYA - Kekosongan jabatan dewan pengawas atau
dewan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya, nampaknya belum bisa teratasi dalam waktu dekat.
Pasalnya, Pemkot Surabaya masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah (Perda OPD) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Hal itu juga berlaku untuk pengisian kekosongan jabatan dewan pengawas di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
"Kami menunggu terbitnya Perda OPD
untuk memastikan nomenklatur terlebih dahulu karena takutnya nanti ada
yang berganti," kata Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah,
Khalid, Minggu (23/10/2016).
Lebih lanjut Khalid menjelaskan, untuk saat ini PD Pasar Surya
hanya memiliki dua dewan pengawas yakni ketua dan sekretaris. Jabatan
ketua statusnya pelaksana tugas (Plt). Belum lengkapnya struktur dewan
pengawas di PD Pasar Surya ini pula, membuat seleksi direktur utama masih terkendala.
Khalid menambahkan, BUMD milik Pemkot Surabaya yang kekurangan dewan pengawas bukan hanya di PD Pasar Surya.
Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS)
serta Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Surya Artha Utama termasuk di
dalamnya.
"Kalau BPR bukan dewan pengawas melainkan dewan komisaris, sedangkan
untuk seleksi dewan komisaris BPR perlu keterlibatan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)," jelas Khalid.
"Ini menyangkut tanggung jawab, karena peran dewan pengawas ataupun dewan komisaris sangat vital. Mereka nanti akan terlibat dalam seleksi direksi," terangnya.
Selain itu, siapapun nantinya yang menjadi dewan pengawas ataupun dewan komisaris, ucap Machmud, diharapkan independen dan tidak sedang menjabat di instansi lain.
"Kalau bisa, seleksinya transparan untuk menghindari titipan tadi," tegas Machmud.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2016/10/23/bentuk-dewan-pengawas-bumd-pemkot-tunggu-perda-opd-dewan-ingatkan-waspadai-calon-titipan
0 komentar:
Posting Komentar