MUARAENIM---Dua tersangka penggelapan yakni Ipan
Purnomo (27) dan Alwahedi (28) warga Kampung Pasir, Desa Teluk Lubuk,
Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk. Mereka
diringkus di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung,
Minggu (23/10).
Kedua tersangka ini telah membawa lari truk milik Herman (44) warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan Senin
(24/10/2016), aksi kejahatan tersebut bermula ketika supir truk Dutro
warna hijau BG 8371 UN yakni Ahmad Solihin (26) warga Desa Tanjung
Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, merasa kecapekan.
Ia meminta bantuan kepada tersangka Ipan Purnomo dan Alwahedi yang
masih kerabatnya untuk membawa mobilnya ke tempat stock file batubara PT
EPI di Kabupaten PALI.
Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata truk tidak kunjung kembali.
Lalu Ahmad Solihin berusaha menghubungi tersangka Ipan namun tidak
berhasil, karena khawatir iapun melaporkannya ke pemiliknya mobil truk
Herman, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunung Megang.
Setelah itu, petugas Polsek Gunung Megang dibawah pimpinan
Kanitreskrim Ipda Nasron, melakukan penyelidikan dan diketahui jika
mobil truk tersebut berada di wilayah Kalianda, Lampung Selatan dan
sudah terjual.
Petugaspun langsung meluncur ke lampung Selatan dengan berkoordinasi
ke Polres setempat untuk menangkap dua tersangka yakni Ipan Purnomo dan
Alwahedi. Kebetulan keduanya sedang berpesta pora di kawasan lokalisasi
Panjang, Lampung.
Kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui tempat tinggal penadah Edi, namun ketika akan ditangkap tersangka Edi sudah keburu kabur dengan meninggalkan mobil truk di pinggir jalan lintas raya lampung Selatan dekat SPBU Tarakan, Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan menurut pengakuan dua tersangka, bahwa mereka nekat menjualkan mobil tersebut karena tidak punya uang (buntu). Kemudian ia menjual mobil tersebut seharga Rp 15 juta rupiah. Dan uang tersebut sudah habis mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan poya-poya di lokalisasi Panjang.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pihaknya sudah mengamankan dua tersangka bersama barang bukti mobil truk Dutro warna Hijau BG 8371 UN. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/24/demi-berpoya-poya-ivan-dan-alwahedi-jusl-ztruk-batubara-seharga-rp-15-kjuta
0 komentar:
Posting Komentar