About

YUSRIEL INFO

Pages

Senin, 24 Oktober 2016

Demi Berpoya-poya Ivan dan Alwahedi Jual Truk Batubara Seharga Rp 15 Juta

Demi Berpoya-poya Ivan dan Alwahedi Jual Truk Batubara Seharga Rp 15 Juta 
MUARAENIM---Dua tersangka penggelapan yakni Ipan Purnomo (27) dan Alwahedi (28)  warga Kampung Pasir, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk. Mereka diringkus di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Minggu (23/10).
Kedua tersangka ini telah membawa lari truk milik Herman (44) warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan Senin (24/10/2016), aksi kejahatan tersebut bermula ketika supir truk Dutro warna hijau BG 8371 UN yakni Ahmad Solihin (26) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, merasa kecapekan.
Ia meminta bantuan kepada tersangka Ipan Purnomo dan Alwahedi yang masih kerabatnya untuk membawa mobilnya ke tempat stock file batubara PT EPI di Kabupaten PALI.
Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata truk tidak kunjung kembali. Lalu Ahmad Solihin berusaha menghubungi tersangka Ipan namun tidak berhasil, karena khawatir iapun melaporkannya ke pemiliknya mobil truk Herman, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunung Megang.
Setelah itu, petugas Polsek Gunung Megang dibawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Nasron, melakukan penyelidikan dan diketahui jika mobil truk tersebut berada di wilayah Kalianda, Lampung Selatan dan sudah terjual.
Petugaspun langsung meluncur ke lampung Selatan dengan berkoordinasi ke Polres setempat untuk menangkap dua tersangka yakni Ipan Purnomo dan Alwahedi. Kebetulan keduanya sedang berpesta pora di kawasan lokalisasi Panjang, Lampung.

Dari pengakuan keduanya, diketahui mobil truk sudah dijual kepada Edi warga Desa Sidomulyo, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan seharga Rp 15 juta rupiah.
Kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui tempat tinggal penadah Edi, namun ketika akan ditangkap tersangka Edi sudah keburu kabur dengan meninggalkan mobil truk di pinggir jalan lintas raya lampung Selatan dekat SPBU Tarakan, Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan menurut pengakuan dua tersangka, bahwa mereka nekat menjualkan mobil tersebut karena tidak punya uang (buntu). Kemudian ia menjual mobil tersebut seharga Rp 15 juta rupiah. Dan uang tersebut sudah habis mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan poya-poya di lokalisasi Panjang.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, pihaknya sudah mengamankan dua tersangka bersama barang bukti mobil truk Dutro warna Hijau BG 8371 UN. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/24/demi-berpoya-poya-ivan-dan-alwahedi-jusl-ztruk-batubara-seharga-rp-15-kjuta

0 komentar:

Posting Komentar