About

YUSRIEL INFO

Pages

Jumat, 21 Oktober 2016

Bayar Utang, Rustam Gadaikan Motor Sepupu

PALEMBANG --- Lantaran telah menggadaikan sepeda motor Honda Blade berwarna Hitam BG 2706 ZF milik sepupunya tanpa ada persetujuan dan izin, Rustam (38), akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Jalan H Faqih Usman Lorong Lurah Kelurahan 2Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, diamankan Polsekta Ilir Barat (IB) I Palembang setelah menindaklanjuti laporkan dari sepupunya, Sani Aprianto (32).
Menurut keterangan tersangka Rustam, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/10) sekitar pukul 19.00 lalu berawal saat ia meminjam sepeda motor sepupunya lalu menggadaikan tanpa izin.
"Awalnya saya sengaja pinjam dengan alasan untuk pergi membesuk keluarga sakit di Rumah Sakit," jelasnya saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polsekta IB I Palembang, Jumat (21/10).
Setelah sepeda motor dipinjamkan, dikatakannya, ia pun kemudian langsung membawanya ke kawasan Talang Nangka Musi II Palembang untuk digadaikan kepada seorang kenalannya, Riki.
"Saya gadaikan sebesar Rp 1 juta dan sejak itu saya jarang pulang ke rumah," terangnya.
Dikatakannya, ia nekat menggadaikan sepeda motor milik sepupunya tersebut dikarenakan tengah terdesak butuh uang untuk membayar utang.
"Saya ada utang Rp 700 ribu dan orang yang memberi utang sudah menagih terus karena itu saya nekat menggadaikannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta IB I Palembang, AKP Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bobby Eltarik, mengatakan, usai sepeda motornya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha mencari tersangka namun tidak bisa ditemui selain itu ponselnya tidak aktif.
"Atas kerjasama keluarga tersangka, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 372 KUHP mengenai penggelapan," jelasnya.

Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/21/bayar-utang-rustam-gadaikan-motor-sepupu

0 komentar:

Posting Komentar