SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim diprediksi naik rata-rata Rp 250.000 untuk setiap daerah. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur segera menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017.
Apalagi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat ini juga telah mengeluarkan surat keputusan pedoman penyusunan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Tanggal 17 November Pak Menteri sudah mengeluarkan keputusan baru yang intinya pemerintah provinsi wajib menetapkan UMP 2017," kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, usai menemui perwakilan pengunjuk rasa ratusan buruh di Gedung Negara Grahadi, Selasa 918/10/2016).
Menurut Sukardo, penetapan UMP juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. UMP sendiri paling lambat harus ditetapkan pada 1 November 2016.
Besaran UMP nantinya adalah UMK kabupaten/kota terendah di Jawa Timur dan akan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain menetapkan UMP, pemerintah Jawa Timur juga akan segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 yang rencannya akan ditetapkan sebelum 21 November 2016.
Untuk UMK 2017, penetapannya juga akan mengacu pada PP
78/2015 dimana akan disusun dengan rumusan UMK 2016 ditambah inflasi dan
pertumbuhan ekonomi.
"Inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam surat Menaker juga telah dipatok jika inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen," kata Sukardo. Dengan demikian maka nilai UMK 2017 nanti akan naik sebesar 8,25 persen dibandingkan UMK 2015.
Dalam kesempatan ini, Sukardo juga memastikan, meski akan ditetapkan UMP, namun upah yang berlaku bagi buruh tetap akan berpatokan pada UMK karena UMP sifatnya hanya normatif untuk mengikuti PP nomor 78 tahun 2015.
"Jadi UMP ditetapkan tanggal 1 November, dan UMK ditetapkan tanggal 21 November. Artinya yang berlaku nanti UMK bukan UMP," ujarnya.
Meski sudah ada patokan besaran kenaikan UMP untuk menjadi pedoman penentuan UMK, namun kepastian besaran UMK itu akan dilihat KHL atau kebutuhan hidup layak. Dewan pengupahan yang terdiri atas buruh, pengusaha, dan Disnaker akan memutuskan UMK.
Aliansi Buruh Jawa Timur menolak pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017.
Penerapan UMP ini dikawatirkan hanya akan menjadikan upah para pekerja menjadi murah.
Apalagi jika nantinya UMP akan ditetapkan mengikuti peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan rumusan UMK Jatim terendah ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam surat Menaker juga telah dipatok jika inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen," kata Sukardo. Dengan demikian maka nilai UMK 2017 nanti akan naik sebesar 8,25 persen dibandingkan UMK 2015.
Dalam kesempatan ini, Sukardo juga memastikan, meski akan ditetapkan UMP, namun upah yang berlaku bagi buruh tetap akan berpatokan pada UMK karena UMP sifatnya hanya normatif untuk mengikuti PP nomor 78 tahun 2015.
"Jadi UMP ditetapkan tanggal 1 November, dan UMK ditetapkan tanggal 21 November. Artinya yang berlaku nanti UMK bukan UMP," ujarnya.
Meski sudah ada patokan besaran kenaikan UMP untuk menjadi pedoman penentuan UMK, namun kepastian besaran UMK itu akan dilihat KHL atau kebutuhan hidup layak. Dewan pengupahan yang terdiri atas buruh, pengusaha, dan Disnaker akan memutuskan UMK.
Aliansi Buruh Jawa Timur menolak pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017.
Penerapan UMP ini dikawatirkan hanya akan menjadikan upah para pekerja menjadi murah.
Apalagi jika nantinya UMP akan ditetapkan mengikuti peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan rumusan UMK Jatim terendah ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Padahal UMK terendah di Jatim adalah Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan yang hanya Rp1.283.000.
Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini hanya di kisaran 9 persen.
"Jelas UMP besarannya akan jauh di bawah nilai UMK daerah ring satu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Untuk apa pertumbuhan ekonomi Jatim lebih baik," kata Jamaludin, dari Aliansi Buruh.
Jamal juga mengatakan, kondisi 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sangat berbeda dengan kesenjangan yang cukup tinggi sehingga biaya hidup dan karakteristik juga berbeda sehingga tidak tepat diberlakukan UMP. Di Jawa Timur sebagian besar Kab/Kota bukan daerah Industri tapi wilayah pertanian.
"Pelaksanaan UMP di daerah lain yang sudah menjalankan seperti Jawa Barat justru menyebabkan pelanggaran yang masif terhadap UMK dimana pengusaha lebih memilih membayar upah dengan standar UMP yang besarannya lebih rendah."
Aliansi Buruh itu menolak rencana pemberlakuan UMP 2017 Jatim 2017. Buruh mendesak Gubernur Jatim hanya menetapkan UMK dan UMSK saja untuk 2017.
Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini hanya di kisaran 9 persen.
"Jelas UMP besarannya akan jauh di bawah nilai UMK daerah ring satu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Untuk apa pertumbuhan ekonomi Jatim lebih baik," kata Jamaludin, dari Aliansi Buruh.
Jamal juga mengatakan, kondisi 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sangat berbeda dengan kesenjangan yang cukup tinggi sehingga biaya hidup dan karakteristik juga berbeda sehingga tidak tepat diberlakukan UMP. Di Jawa Timur sebagian besar Kab/Kota bukan daerah Industri tapi wilayah pertanian.
"Pelaksanaan UMP di daerah lain yang sudah menjalankan seperti Jawa Barat justru menyebabkan pelanggaran yang masif terhadap UMK dimana pengusaha lebih memilih membayar upah dengan standar UMP yang besarannya lebih rendah."
Aliansi Buruh itu menolak rencana pemberlakuan UMP 2017 Jatim 2017. Buruh mendesak Gubernur Jatim hanya menetapkan UMK dan UMSK saja untuk 2017.
Sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2016/10/23/buruh-tolak-ump-jatim-naik-rp-250000-aliansi-buruh-ump-itu-akan-jauh-di-bawah-daerah-ring-i
0 komentar:
Posting Komentar