Bagi pengendara motor kalau mendengar kata 'razia' bawaannya langsung
deg-degan. Rasa apakah ini? Namun yang pasti bukan cinta. Jantung mereka
berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap pemeriksaan pasti petugas polisi punya berbagai macam trik demi mencari kesalahan pengguna jalan.
Heits, gak cuma pak polisi yang bisa nyari kesalahan kamu. Kamu juga
bisa kok mencari 'titik kelemahan' mereka. Hihihi. Bukan ingin melawan
aparat, namun ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan
razia demi menguntungkan dirinya. Nah, supaya kamu terhindar dari razia
bohongan ini, kamu perlu tahu syarat-syarat agar sebuah razia dianggap
sah. Berikut ulasan http://yusriel-im.blogspot.com/. Simak, yuk.
1. Adanya papan pemberitahuan. Kita sering mendapati razia secara mendadak
atau disergap tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan razia.
Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat
1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah
dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Kalau gak ada, kamu boleh protes.
2. Polisi memiliki surat tugas yang sah. Kalau kamu tiba-tiba dirazia dan
pak polisi gak bisa menunjukkan surat tugasnya, maka itu bukan razia
yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya,
setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat
beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu
pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang
memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia.
Kalau gak ada ini, mending langsung jalan saja.
3. Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning. Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.
4. Polisi wajib memakai seragam dan atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia kamu tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.
3. Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning. Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.
4. Polisi wajib memakai seragam dan atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia kamu tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.
0 komentar:
Posting Komentar