KAYUAGUNG -- Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH
SIk telah berhasil mengamankan 161 senjata api rakitan (Senpira) laras
panjang dan pendek, dari tangan warga maupun para tersangka tindak
kejahatan yang berhasil dikumpuhkan dalam waktu 2 bulan terakhir.
Upaya keras untuk mengumpulkan senpira tadi, atas kerjasama
masyarakat di 18 kecamatan dan polsek setiap kecamatan, dengan senang
hati menyerahkan senpi baik melalui kepala desa dan ada yang menyerahkan
langsung ke pihak kepolisian.
Lebih lagi, ada yang ditangkap paksa atas kepemilikan senpi yang diduga para tersangka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Senpi di hadapan ini dikumpulkan dalam waktu 2 bulan terakhir dari masyarakat dan juga tersangka tindak kejahatan," kata AKBP Amazona Pelamonia SH SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar SH SIk, Selas (25/10/2016) panjang lebar semua itu atas kerjasama yang baik masyarakat dan para polsek di daerah-daerah.
Masih kata Amazona, operasi senpi dilakukan sejak September sampai Oktober 2016, pihaknya melakukan operasi senpi rakitan berupa penegakan hukum maupun dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Sebanyak 161 senpi terdiri dari laras panjang dan pendek ini dikumpulkan selama 2 bulan," ujar Amazona.
Amazona merincikan, senpi rakitan tadi terdiri dari 74 senpi laras panjang dan 87 senpi laras pendek. Mayoritas senpi rakitan itu merupakan serahan dari masyarakat secara sukarela. Namun ada 5 kasus yang diproses hukum, karena pemiliknya tertangkap tangan menyimpan atau membawa senpi.
"Kami sudah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Polsek, Camat, Kades dan perangkat desa agar masyarakat yang memiliki senpi dapat menyerahkan secara sukarela, kami berjanji pemiliknya tidak akan diproses hukum," ucap Kapolres yang menunjukan salah satu senpi rakitan laras pendek.
Lanjut Kapolres, bila masyarakat tetap bersikukuh menyimpan senpi dan suatu saat tertangkap tangan oleh polisi maka akan diproses hukum. Senpi yang diamankan banyak dari Kecamatan Pangkalan Lampam.
"Ada 5 kasus yang diproses akan dikenakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951," terangnya.
Rosidi (39) warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya selaku pemilik senpi yang ditangkap polisi mengaku membeli senpi seharga Rp 11 juta beserta 3 butir peluru. "Senpi itu tidak pernah saya gunakan untuk kejahatan, hanya untuk menjaga diri," aku Rosidi .
Sedangkan Andilala (40) warga Tulung Selapan juga pemilik senpi yang dibekuk polisi mengaku membeli senpi dilengkapi dengan 6 amunisi aktif seharga Rp 1,6 juta.
"Senpi itu hanya untuk jaga diri pak," singkat Andilala yang menyesali perbuatannya yang menyimpan senpi itu yang dibelinya dari Kecamatan Cengal.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/25/selama-dua-bulan-polres-oki-kumpulkan-161-pucuk-senjata-api-rakitan
Lebih lagi, ada yang ditangkap paksa atas kepemilikan senpi yang diduga para tersangka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
"Senpi di hadapan ini dikumpulkan dalam waktu 2 bulan terakhir dari masyarakat dan juga tersangka tindak kejahatan," kata AKBP Amazona Pelamonia SH SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar SH SIk, Selas (25/10/2016) panjang lebar semua itu atas kerjasama yang baik masyarakat dan para polsek di daerah-daerah.
Masih kata Amazona, operasi senpi dilakukan sejak September sampai Oktober 2016, pihaknya melakukan operasi senpi rakitan berupa penegakan hukum maupun dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Sebanyak 161 senpi terdiri dari laras panjang dan pendek ini dikumpulkan selama 2 bulan," ujar Amazona.
Amazona merincikan, senpi rakitan tadi terdiri dari 74 senpi laras panjang dan 87 senpi laras pendek. Mayoritas senpi rakitan itu merupakan serahan dari masyarakat secara sukarela. Namun ada 5 kasus yang diproses hukum, karena pemiliknya tertangkap tangan menyimpan atau membawa senpi.
"Kami sudah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Polsek, Camat, Kades dan perangkat desa agar masyarakat yang memiliki senpi dapat menyerahkan secara sukarela, kami berjanji pemiliknya tidak akan diproses hukum," ucap Kapolres yang menunjukan salah satu senpi rakitan laras pendek.
Lanjut Kapolres, bila masyarakat tetap bersikukuh menyimpan senpi dan suatu saat tertangkap tangan oleh polisi maka akan diproses hukum. Senpi yang diamankan banyak dari Kecamatan Pangkalan Lampam.
"Ada 5 kasus yang diproses akan dikenakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951," terangnya.
Rosidi (39) warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya selaku pemilik senpi yang ditangkap polisi mengaku membeli senpi seharga Rp 11 juta beserta 3 butir peluru. "Senpi itu tidak pernah saya gunakan untuk kejahatan, hanya untuk menjaga diri," aku Rosidi .
Sedangkan Andilala (40) warga Tulung Selapan juga pemilik senpi yang dibekuk polisi mengaku membeli senpi dilengkapi dengan 6 amunisi aktif seharga Rp 1,6 juta.
"Senpi itu hanya untuk jaga diri pak," singkat Andilala yang menyesali perbuatannya yang menyimpan senpi itu yang dibelinya dari Kecamatan Cengal.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/25/selama-dua-bulan-polres-oki-kumpulkan-161-pucuk-senjata-api-rakitan
0 komentar:
Posting Komentar