PALEMBANG --- Seluruh masyarakat harus melaporkan Ahok secara massal ke Polisi agar kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai undang-undang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dinilai telah jelas melakukan penodaan dan penistaan terhadap Alquran, dan sesuai aturan hukum maka Ahok melanggar UU No.1/PNPS/1965, pasal 156a dan pasal 156 KUHP, serta RUU KUHP padal 342 dan 349.
Hal itu terungkap dalam diskusi “Perspektif hukum pidana dalam delik penistaan agama” yang dielar oleh ICMI Orwil Sumsel di Kantor ICMI Sumsel, Jumat (21/10/2016) petang.
Dewan Pakar ICMI Sumsel, Bambang Hariyanto SH mengatakan, ucapan Ahok di kepulauan seribu jelas telah melakukan penistaan agama dengan menyebut Almaidah ayat 51. Dan dalam kaidah hukum, maka Ahok telah melakukan pelanggaran UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
“Ancamannya lima tahun penjara, sama halnya dengan pasal pasal 156a dan 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Bambang.
Namun, saat ini meski sudah banyak tekanan baik dalam demonstrasi, namun penyidikan polisi terkesan lamban.
“Nah, kenyataannnya hanya beberapa orang yang melaporkan ke Reskrim Mabes Polri. Karena itu, jika seluruh organisasi dan ormas Islam melapor maka akan semakin banyak tekanan agar petugas memproses secara hukum,” ujar pengacara kondang mantan Ketua DPC Peradi Palembang.
Pengurus ICMI Sumsel, Drs H Umar Said mengatakan dalam
pandangan hukum Islam maka orang yang menodai dan menistakan Islam akan
jelas hukumnya. Namun, Indonesia memiliki aturan dalam menindak para
penista agama yakni dengan KUHP.
“Nah, ini yang sedang didesakkan, agar Ahok ini dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri kita,” kata Umar Said.
Kesan Ahok yang selalu diidentikan dengan persoalan politik menjelang pilkada, kata dia, hal ini tidak ada kaitannya sama sekali antara pilkada Gubernur di DKI dengan penistaannya pada surat Almaidah ayat 51 tersebut.
“Meski Ahok telah meminta maaf, dan umat Islam memaafkan tetapi proses hukum harus tetap di jalankan sesuai hukum yang berlaku. Kalau tidak, maka konsekuensinya akan ada hukuman dari umat Islam,” pungkasnya.
“Nah, ini yang sedang didesakkan, agar Ahok ini dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri kita,” kata Umar Said.
Kesan Ahok yang selalu diidentikan dengan persoalan politik menjelang pilkada, kata dia, hal ini tidak ada kaitannya sama sekali antara pilkada Gubernur di DKI dengan penistaannya pada surat Almaidah ayat 51 tersebut.
“Meski Ahok telah meminta maaf, dan umat Islam memaafkan tetapi proses hukum harus tetap di jalankan sesuai hukum yang berlaku. Kalau tidak, maka konsekuensinya akan ada hukuman dari umat Islam,” pungkasnya.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/21/diskusi-icmi-korwil-sumsel-menilai-ahiok-lakukan-penistaan-dan-penodaan-alquran
0 komentar:
Posting Komentar