JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI
Jakarta menargetkan Rp 1,8 triliun untuk pendapatan dari parkir on the
street yang akan dipasang di mesin Terminal Parkir Meter pada 2017
mendatang.
Hal itu bisa mewujudkan cita-cita Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengaji juru parkir dengan dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah
mengatakan dipasangnya TPE adalah untuk meminimalisir kebocoran.
Dengan kebocoran dikurangi, pelayanan terhadap masyarakat pastinya akan terlaksana dengan baik.
"Setelah itu otomatis meningkatkan pendapatan para juru parkir. Saat ini memang baru bisa mengaji sesuai UMP ditambah dengan BPJS bagi juru parkir," kata Andri, di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Dia mengatakan ada 378 titik parker on the street sesuai dengan
Peraturan Gubernur tahun 2012. Dia mengandaikan jika ada 200 titik yang
dipasang TPE. Pastinya, pendapatan akan naik.
"Insya Allah nanti Jukir akan digaji dua kali UMP. Jadi tugasnya hanya ngatur parkir dan ngga narik uang lagi," tuturnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/10/25/alat-parkir-on-the-street-dipasang-dishub-dki-bisa-gaji-jukir-dua-kali-umr
0 komentar:
Posting Komentar