PALEMBANG --- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan senjata tajam (Sajam) berupa pisau, Antoni (34) seorang serang speedboat yang sering berlayar di perairan Lalan Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya diamankan. Warga Dusun I Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba ini, diamankan pihak Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel, Selasa (11/10) sekitar pukul 14.00.
Ia diamankan sesaat setelah berusaha kabur ketika mengetahui kedatangan petugas patroli Ditpolair Polda Sumsel yang bersandar di Dermaga Sagita Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Barang bukti berupa sabu dan sajam milik tersangka.
Direktur Ditpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson DP Siregar
didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Zahrul, menjelaskan, kronologis
diamankannya tersangka bermula saat pihaknya melakukan patroli hingga
kemudian bersandar di Dermaga Sagita Kepayang."Pas kita datang lalu bersandar di sana, tersangka langsung kabur menggunakan speedboatnya dan kita yang curiga lalu mengejarnya," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Ditpolair Polda Sumsel, Sabtu (15/10).
Setelah berhasil mengejarnya, dikatakannya, pihaknya pun langsung meriksa dengan cara melakukan penggeledahan.
Benar saja, saat itu pihaknya berhasil menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu dan sebilah Sajam berupa pisau.
"Mendapati hal itu, kita kemudian langsung mengamankannya
dengan membawa tersangka ke Ditpolair Polda Sumsel untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Akibat ulahnya, dikatakannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus Curat yang baru bebas sejak delapan bulan yang lalu dan tersangka ini memang sudah sering kita awasi," ungkapnya.
Saat disinggung apakah tersangka merupakan pengedar narkoba di kawasan daerah perairan, Robinson mengatakan, pihaknya masih akan mendalaminya.
"Untuk sementara, katanya sabu itu akan dipakai sendiri dan menurutnya, sabu itu didapat setelah diberi oleh seorang rekannya," tuturnya. (*)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/16/serang-speedboat-bawa-sabu-dan-sajam
Akibat ulahnya, dikatakannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus Curat yang baru bebas sejak delapan bulan yang lalu dan tersangka ini memang sudah sering kita awasi," ungkapnya.
Saat disinggung apakah tersangka merupakan pengedar narkoba di kawasan daerah perairan, Robinson mengatakan, pihaknya masih akan mendalaminya.
"Untuk sementara, katanya sabu itu akan dipakai sendiri dan menurutnya, sabu itu didapat setelah diberi oleh seorang rekannya," tuturnya. (*)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/16/serang-speedboat-bawa-sabu-dan-sajam
0 komentar:
Posting Komentar