About

YUSRIEL INFO

Pages

Selasa, 11 Oktober 2016

Nekat Antar Sabu-sabu ke Kantor Polisi, Wulan Susul Sang Pacar Jadi Tahanan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Apes yang dialami Wulandari (25) warga Jalan Kasnariansyah
Kecamatan Kemuning, Palembang.
Dirinya harus berurusan dengan petugas Satuan Narkoba Polresta Palembang, lantaran sudah melakukan penyeludupkan Narkoba sejenis sabu ke Sel Tahanan Polresta Palembang, Selasa (11/10), sekitar pukul 14.00.
Aksinya ini pun tidak dilakukannya sendiri, Wulandari yang cerdik menyuruh seseorang PHL (Pegawai Harian Lepas) Polresta Palembang yakni Juli untuk melempar satu paket sabu itu yang sudah di bungkus plastik hitam melalui Kamar Mandi, yang terletak disamping sel tahanan.
Namun, aksi keduanya pun terlihat oleh seseorang anggota lantas, dari lantai II, gedung lantas Polresta. Aiptu Supri yang melihat kejadian tersebut langsung turun diem-diem dan mendekati kedua.
Karena takut, dan mengetahui ada anggota lewat lokasi, Plastik hitam yang dilempar
oleh Juli pun akhirnya nyangkut.
Sedangkan Wulan saat itu karena panik hendak kabur. Karena kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan. Setelah dibuka, ternyata benar isi plastik hitam itu adalah narkoba jenis sabu, yang dimasukan dalam. kotak Rokok Surya dan dibalut plastik hitam, serta diberi baru, agar
tidak ringan saat dilempar ke atas.
Ketika diamankan Wulan mengaku, baru satu kali melakukan aksi tersebut, dirinya hanya disuruh pacarnya yakni Paul yang tengan menjalani tahanan disel tahanan Polresta Palembang, kasus narkoba."
Saya disuruh pacar pak, baru satu kali, nah barang itu, saya ambil di kawasan Pahlawan, lewat telepon. Saya bertemu orang itu, namun saya tidak tahu namanya," kata Wulan.
Setelah barang tersebut ditanggannya, lanjut Wulan, lalu ia mengunakan kendaraan motor menuju di Polresta Palembang," Saya rusuh PHL itu pak, yang melepar barang itu, minta tolong. Saya bilang dengan PHL itu bungkus itu adalah rokok," katanya.
Sementara, Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andy Kumara didampingi Kasat Narkoba Kompol Rocky Marpaung membenarkan adanya kejadian
tersebut. " Pelaku sudah kita amankan terkait aksinya melakukan
penyedulupkan narkoba jenis sabu ke Sel tahanan Polresta Palembang,"
ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 112, dengan ancaman hukuman di
atas 5 tahun penjara. (Diw).

0 komentar:

Posting Komentar