TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU-- Kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU), melalui Polsek Lurasi, Kecamatan Biboki Utara, akhirnya juga menahan kepala sekolah SMAN Lurasik, BA, akibat terseret kasus dugaan percobaan perlakuan amoral terhadap siswinya, ADS.
Kejadian itu dilaporkan keluarga korban, melalui laporan polisi Rabu (1/9/2016) lalu.
Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan depan demi kelancaran proses penyidikan.
Kapolres TTU, AKBP Roby M. S. Samban, S.Ik melalui Kasubag Humas AKP Petrus Liu kepada Pos Kupang, Senin (10/10/2016), mengatakan, pihaknya terus meningkatkan profesional dalam menindaklanjuti setiap proses hukum yang sudah dilaporkan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, menyangkut laporan polisi oleh keluarga koban, ADS, pihaknya tetap tindak lanjut.
"Kami baru saja tahan kepsek Lurasik di Polsek Lurasik. Kami tetap tindaklanjuti kasus itu,"ujar Petrus Liu melalui telepon selulernya.
0 komentar:
Posting Komentar