PALEMBANG--Dari pengakuan tersangka Nadia, sejak dua bulan terakhir dia membeli kosmetik melalui jejaring sosial Facebook. "tapi tidak tahu kalau ada bahan berbahaya. Pelanggan tak ada yang komplain, " aku Nadia.
Sedangkan Yanto menjelaskan, dia ditangkap di Jalan Letnan Jaimas, pasar Cinde, blok A.28 Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, ketika sedang berjualan di tokoh.
" cuma meneruskan, karena bos saya Candra Amin sudah meninggal. Anaknya tidak ada yang mau meneruskan. Jadi untuk menghabiskan barang saya jual sendiri" kata warga keturunan tiong hoa ini.
Dilanjutkan, Yanto menjual kosmetik berbahan berbahaya sejak satu tahun, setelah menjadi karyawan Candra Amin.
" Saya cuma kerja, digaji Rp 1,5 juta. Kalau yang pesan barang itu bos. Biasanya di pasar 16," ungkapnya.
Lain halnya dengan tersangka Eka Pratiwi (26), dia kedapatan menjual obat keras yang juga tanpa izin edar, berupa pil leksotan (Dextro) dan obat penenang " beli dipasar 16 juga sama bapak-bapak. Dijual satu butir Rp 20 ribu,"katanya.
Adapun nama-nam kosmetik yang diamankan, K brother Shop 252 kotak, Naturgo 132 kotak, shiseider Uw White Skin Mask 149 Kotak, crem HN + Ori 100 Persen 76 kantong, Whiting Hotion Mahkota Indah 38 Kantong, Lotron Kojic 20 kantong, HN 96 kantong hijau, HN 6 kantong merah, lipstik wow red 72 kotak, lipstik wow Pink 79 kotak.
Selain itu, Gluta Panacea Hand Body 65 botol, golden Underarm Days 17 kotak, Minyak kemiri 100 persen asli 22 botol, crystal collagen gold 610 botol, L Glutathoine warna hitam 10 botol, Glutathoine warna biru 4 botol, pil Virgin 13 kotak, samyun wan, 104 kotak, Hello Ketty 30 botol, Grow up Super 4 kotak dan baby pink 4 kantong. Jika diuangkan totanya mencapai Rp 36,169 juta.
Atas perbuatan mereka, tiga tersangka ini dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU nomor 35 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/19/tersangka-beli-kosmetik-melalui-jejaring-sosial-facebook
0 komentar:
Posting Komentar