About

YUSRIEL INFO

Pages

Rabu, 19 Oktober 2016

Polresta Palembang Amankan Kosmetik dan Obat Keras Ilegal

PALEMBANG-- Ribuan kosmetik serta ratusan keping obat keras tanpa memiliki izin edar diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Rabu (19/10) Dari seluruh barang bukti tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapataan menjual kosmetik dan obat keras. Mereka yakni, Nadiah (40) Jalan H Azhari Lorong Sungai Aur RT 24/05 kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I, Yanto warga Jalan Kapten Marzuki NO 2411 RT 38/13, keluarahan sei Pangeran Kecamatan IT I, dan Eka warga Jalan KH Azhari Lorong Kencana, RT 02/08, Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Ketiganya pun ditangkap di tempat berbeda, pertama petugas menangkap tersangka Nadiah di kediamannya, lalu dikembangkan petugas kembali menangkap Yanto saat berada di jalan Letnan Jaimas Pasar cinde, Blok  A28, Kecamatan IT I, Palembang dan sementara Eka ditangkap petugas saat
berada di Pasar 16 Ilir Kecamatan IT II, digedung pasar 16 Lantai 3.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, para tersangka awalnya tertangkap tangan saat sedang memasarkan kosmetik serta obat-obatan ilegal di kawasan pasar 16 ilir. Petugas yang curiga, langsung memeriksa obat-obatan dan kosmetik tersebut.
Namun, para tersangka tak mampu menunjukkan surat izin edar yang dikeluarkan BPPOM. "Setelah dikroscek dari beberapa sample BPOM, kosmetik yang dijual para tersangka mengandung bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil," Ungkap Tommy.
Menurut Tommy, seluruh kosmetik tersebut mereka dapatkan dari online Shop yang selanjutnya kembali dipasarkan di Palembang.
"kita akan melakukan razia lagi dipasar-pasar tradisional. Karena rata-rata mereka menjual disana. Barang itu didapatkan dari jual beli online," katanya.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/10/19/polresta-palembang-amankan-kosmetik-dan-obat-keras-ilegal

0 komentar:

Posting Komentar