About

YUSRIEL INFO

Pages

Rabu, 12 Oktober 2016

Puluhan Warga Sleman Tak Bawa KTP Didenda Rp 25 Ribu

SLEMAN - Satpol PP Sleman bersama aparat gabungan lain menggelar operasi yustisi administrasi kependudukan di Jl Palagan Sariharjo Ngaglik, Sleman, Kamis (13/10/2016) pagi.
Operasi Yustisi kali ini menyasar warga yang tidak membawa kartu identitas seperti KTP. Hasilnya puluhan warga tertangkap basah tidak membawa KTP.
Mereka kemudian menjalani sidang di tempat dengan bus sidang oleh PN Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman.
"Dari ratusan orang yang kita periksa ada 45 orang yang tidak membawa identitas diri, memang ada yang tidak punya dan ada yang mengaku tidak dibawa karena rumahnya dekat," jelas Kasi P3 Satpol PP Sleman, Rusdi Rais.
Mereka yang kedapatan tidak membawa identitas diri kemudian langsung dikenai denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu.
Rusdi menambahkan KTP harus selalu dibawa kemana pun mereka pergi sesuai UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, setiap warga negara wajib memiliki dokumen kependudukan.
"KTP ini kedudukannya lebih penting dari SIM makanya harus selalu dibawa ke mana-mana," ujarnya.
Dalam operasi kali ini petugas juga mensosialisasikan pentingnga KTP serta memberikan arahan kepada masyarakat yang KTP-nya sudab habis masa berlakunya ataupun belum menggunakan KTP elektronik.

0 komentar:

Posting Komentar