INDERALAYA--Tim anti gerandong Polres Ogan Ilir (OI), berhasil membekuk satu dari lima pelaku perampokkan terhadap penghuni kamp perusahaan perkebunan sawit di Desa Pulau Kabal Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terjadi pada Februari 2014 lalu.
Tersangka yakni Jono (25), warga Desa Segayam Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten OI. Ia dibekuk petugas pada Rabu (19/10) pukul 02.00, dikediamannya ketika sedang terlelap. Saat dibekuk, tidak ada perlawanan dari pria yang kesehariannya mengaku sebagai petani ini.
Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka digelandang petugas menuju Mapolres OI.
Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIk menerangkan, Jono diduga merupakan komplotan perampok sadis yang tidak segan melukai korbannya dalam menjalankan aksi kejahatan.
Komplotan Jono cs bermodalkan satu pucuk senpi. Lanjut Kasat, lalu mereka mendobrak pintu kamp perusahaan perkebunan dan menodongkan sajam serta senpi kepada korban Trisno (46), pemilik perusahaan perkebunan sawit di Desa Pulau Kabal.
"Korban disekap, dan barang-barang milik korban beserta peralatan perusahaan digasak oleh komplotan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres OI.
Adapun barang-barang hasil rampasan yakni satu unit monitor komputer alat berat, satu unit Finaldrip kiri kanan electric, dua unit baterai dari mesin alat berat exavator merek kobelco, satu unit mesin pompa air merk robin, satu unit mesin air merk sanyo, satu buah Keep semprot merek matabi, dua unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z dan Honda Supra X, dua buah ponsel serta uang tunai senilai Rp 6.5 juta. Dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan (Perampokan) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kasat.
0 komentar:
Posting Komentar