About

YUSRIEL INFO

Pages

Kamis, 20 Oktober 2016

Lingkar Hijau Diskusikan Undang-undang Tentang Desa

KAYUAGUNG -- Perkumpulan Lingkar Hijau (LH) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan diskusi publik mengenai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota, Kamis (20/10) di Hotel Dinesti II ruang Mahoni Lantai III kayuagung. Acara tadi bertujuan menggali potensi ekonomi lokal di desa untuk dapat diperkuat dan dikembangkan oleh pemangku kebijakan di daerah. Lalu, mengeksplorasi berbagai program desa yang sedang berlangsung dan menemukan persoalan dan kendalanya.
"Adanya diskusi publik ini, untuk penguatan dukungan dari pemerintah kabupaten terhadap usaha-usaha pengembangan potensi ekonomi desa," kata Ketua LH Anwar Sadat melalui Koordinator pelaksana LH Devi Irwan didampingi Syarifuddin Gusar  yang juga menyebutkan, adanya informasi tantangan, kendala, dan ruang strategis stake holder untuk memperkuat desa.
Masih katanyan yang jelas kegiatan untuk mendukung pelaksaan Undang-undang No Tahun 2014 tentang desa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota, berkewajiban untuk melakukan pendampingan desa dalam rangka pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa.
"Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa," ujar Devi.
Diskusi publik tadi, untuk mendukung pelaksaan Undang-undang No Tahun 2014 tentang desa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota yang sebagai nara sumber berasal dari, Bappeda Kabupaten OKI, BPMPD OKI, WALHI Sumatera Selatan, dan diambil dari perwakilan masyarakat.
Kanapi Ssos narasumber dari BPMPD Kabupaten OKI mengatakan, peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khusus Perkumpulan Lingkar Hijau diacara disukusi publik mengenai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota sangat penting. Karena, masih ada desa-desa dan warga yang belum paham undang-undang tersebut.
“Kepedulian pihak LSM sangat membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan kemajuan desa,” tandas Kanapi yang memberikan materi mengenai proses penyelenggaraan kewenangan lokasi skala desa melalui dana desa.

Sumber : http://sumsel.tribunnews.com/2016/10/20/lingkar-hijau-diskusikan-undang-undang-tentang-desa

0 komentar:

Posting Komentar