About

YUSRIEL INFO

Pages

Kamis, 03 November 2016

Keempat Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati

Keempat Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati 
PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan terhadap dua mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, digelar terpisah di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Tengah, Kamis (2/11/2016). 
Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan, yakni berksd Terdakwa Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono, dan berkas terdakwa Wahyudi dan Kurniadi.
Sidang keduanya dipimpin hakim ketua Yudistira Alfian.
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini diisi oleh Dhohar Nainggolan, Yasir Pujianto, Rizki Aditya, dan Dimas Atmadi Brata.
Jaksa menjerat para terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Keempat terdskwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun penjara.
Sementara pada sidang pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin hakim ketua Mohammad Syarifudin Prawira Negara. Ia mengadili lima berkas perkara yang disidang terpisah.
Masing-masing untuk terdakwa Wahyu Wijaya, Misal Budianto, Tukijan, Suwari, dan Ahmad Suryono.
Sama dengan sebelumnya, kelima terdakwa ini didakdwa jaksa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ,
Inilah Peran para sultan pembunuh pengikut Dimas Kanjeng :
Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail, dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memiliki peran berbeda.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016).
Berikut peran para terdakwa dalam perkara pembunuhan Abdul Gani:
1. Wahyu Wijaya bertugas sebagai tim eksekutor. Dia juga ikut menghabisi nyawa Abdul Gani dengan cara melakban sekujur tubuh korban. Dia juga melucuti baju korban serta memasukkan korban ke dalam kotak sebelum mayatnya dibuang
2. Ahmad Suryono bertugas membuang mobil tersangka di Solo untuk menghilangkan jejak.
3. Wahyudi bertugas menunjuk Wahyu Wijaya sebagai Ketua Tim Eksekutor untuk menghabisi Abdul Gani. Korban dianggap sebagai penghambat pencairan uang dari para pengikut padepokan. Wahyu bertugas menyediakan mobil untuk membuang mayat Abdul Gani di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
4. Kurniadi bertugas mengeksekusi Abdul Gani dengan cara memukulnya dari belakang dan membekap sehingga korban tidak bisa bernafas.
Pascaeksekusi terdakwa Wahyu Wijaya, Kurniadi, Wahyudi mendapatkan bonus dari  sebesar Rp 50 juta. Sedang Ahmad Suryono mendapat Rp 30 juta.
Berikut peran para terdakwa dalam perkara pembunuhan Ismail:
1. Wahyu Wijaya bertugas sebagai eksekutor, dan memukul Ismail hingga tidak berkutik.
2. Misal Budianto bertugas menyeret Ismail yang sudah tidak bernyawa dari jalan masuk ke dalam mobil.
3. Tukijan bertugas sebagai eksekutor bersama Wahyu Wijaya.
4. Suwari bertugas untuk menentukan lokasi pemakaman dan pembuangan jenazah Ismail Hidayah.
4. Ahmad Suryono bertugas sebagai sopir mobil. Dimas Kanjeng mengganjar para terdakwa masing-masing uang senilai Rp 50 juta.

Sumber: Surya

0 komentar:

Posting Komentar