Ada beberapa pertimbangan mengapa polisi tidak menahan Gubernur DKI
Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meski telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Bahwasanya yang bersangkutan tidak ditahan, karena sebelum dilakukan penahanan, diperlukan beberapa syarat objektif dan subjektif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Hal tersebut, sambung Awi, tercantum dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita berpatokan pada pasal 21 KUHAP, yang mengatur bagaimana tersangka bisa dilakukan proses penahanan atah tidak," imbuhnya.
Dasar subjektif untuk menahan seorang tersangka, lanjut Awi, harus mutlak dan benar-benar terbukti melakukan unsur tindak pidana.
"Seperti misalnya kasus pembunuhan yang berbunyi 'barangsiapa yang melakukan'. Tapi, pada kasus ini terjadi perbedaan pandangan antara para ahli saat proses penyidikan berlangsung. Tidak ada kata bulat kalau terjadi penistaan agama. Ada yang mengatakan tidak," papar Awi.
Kemudian, dari segi syarat objektif, sambung Awi, tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri karena kami sudah melakukan pencegahan ke luar negeri," tuturnya.
"Kemudian, yang bersangkutan juga punya tanggung jawab kepada konstituennya untuk tetap melakukan kampanye," terang Awi. (*)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/11/19/mengapa-ahok-tidak-ditahan-meski-bersatus-tersangka
"Bahwasanya yang bersangkutan tidak ditahan, karena sebelum dilakukan penahanan, diperlukan beberapa syarat objektif dan subjektif," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Hal tersebut, sambung Awi, tercantum dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kita berpatokan pada pasal 21 KUHAP, yang mengatur bagaimana tersangka bisa dilakukan proses penahanan atah tidak," imbuhnya.
Dasar subjektif untuk menahan seorang tersangka, lanjut Awi, harus mutlak dan benar-benar terbukti melakukan unsur tindak pidana.
"Seperti misalnya kasus pembunuhan yang berbunyi 'barangsiapa yang melakukan'. Tapi, pada kasus ini terjadi perbedaan pandangan antara para ahli saat proses penyidikan berlangsung. Tidak ada kata bulat kalau terjadi penistaan agama. Ada yang mengatakan tidak," papar Awi.
Kemudian, dari segi syarat objektif, sambung Awi, tersangka sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri karena kami sudah melakukan pencegahan ke luar negeri," tuturnya.
"Kemudian, yang bersangkutan juga punya tanggung jawab kepada konstituennya untuk tetap melakukan kampanye," terang Awi. (*)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/11/19/mengapa-ahok-tidak-ditahan-meski-bersatus-tersangka
0 komentar:
Posting Komentar