PRABUMULIH - Dua orang pemuda yang merupakan warga Kabupaten Pali terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat, akibat kedapatan membawa senjata api (Senpi) jenis revolver lengkap dengan peluru.
Dua pelaku yakni Riko Ririn (16) dan Febriansyah (18), keduanya warga Dusun I Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.
Riko dan Febriansyah diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat ketika melintas di dekat Jembatan Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat, pada Selasa (13/12/2016) sekitar pukul 20.00.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, dua pelaku bersama barang bukti senpi berserta satu butir peluru diamankan di Polsek Prabumulih Barat.
Informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Riko dan Febriansyah bermula ketika dua pelaku bersama rekannya yang lain diminta inisial JS menjual senjata api ke kota Prabumulih.
Senpi diminta JS untuk dijualkan ke pembeli inisial DK dan YY di kota Prabumulih dengan harga Rp 2,1 juta. Riko dan Febriansyah yang ke Prabumulih lebih dahulu menemui DK yang berada di Kelurahan Gunung Kemala, selanjutnya setelah melakukan deal ketiganya berangkat menuju rumah YY.
Namun dalam perjalanan menuju kota Prabumulih tepatnya di jembatan jalan Kelurahan Gunung Kemala, tiga pelaku melihat petugas patroli Satreskrim Polsek Prabumulih Barat. Melihat petugas, Riko dan Febriansyah panik serta mencoba kabur dengan membalikkan kendaraan.
Petugas yang curiga kemudian menghampiri dua pelaku, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan didapati dua pelaku membawa senjata api lengkap dengan satu peluru siap tembak.
Mendapati itu tanpa basa-basi petugas langsung meringkus keduanya pelaku dan selanjunya digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Dihadapan petugas, dua pelaku mengakui sengaja membawa senpi dari Kabupaten Pali untuk dijual ke YY di Prabumulih.
"Kami hanya disuruh JS menjual ke YY seharga Rp 2,1 juta, kami dijanjikan akan diupah tapi belum tau berapa," ungkap Riko dan Febriansyah dihadapan polisi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SIK SH MH membenarkan adanya tangkapan dua pemuda membawa senpi tersebut.
"Dua pelaku telah diamankan petugas kami dan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar