BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN,
DAN SISTEM PEMERINTAHAN
A. Bentuk Negara
dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara
sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara
sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat
isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari
isinya atau strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya
ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan
negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk
speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek,
dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses
terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1.
Apabila cara
terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah,
yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan
seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2.
Apabila cara proses
terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut
kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan
maka bentuk negaranya adalah republik.
·
Bentuk
Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai
dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
1.
Aristokrasi yang
berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan)
sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
2.
Timokrasi, yaitu
pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
Timokarsi ini berubah menjadi:
3.
Oligarkhi, yaitu
pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik
partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan
lahirlah:
4.
Demokrasi, yaitu
pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya
maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5.
Tirani, yaitu
pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut
Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk
yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
1.
Bentuk ideal Monarkhi
bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2.
Bentuk ideal
Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
3.
Bentuk ideal Politea
bentuk pemerosotannya Demokrasi.
·
Bentuk
Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian
lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman
pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang
berpaham modern.
Pengertian
yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini
diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan
Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
·
Bentuk
Negara pada Zaman Sekarang
Tiga
aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai
berikut.
1.
Paham yang menggabungkan
persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
2.
Paham yang membahas
bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
3.
Paham yang mencoba
memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat yang
menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan
(regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
1.
Bentuk pemerintahan di
mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
2.
Bentuk pemerintahan di
mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Bentuk pemerintahan di
mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan
legislatif.
B.
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”.
Kata “sistem” berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara
sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan
mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita
tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan
negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat
perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi
masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi
menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).
Perbedaan
Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut:
1.
Kerajaan atau
Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat
turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu
Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan
sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
2.
Republik: (berasal
dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan
pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara
yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika
Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali
setelah habis masa jabatannya.
Beberapa sistem
Monarkhi, yaitu sebagai berikut.
1.
Monarkhi Mutlak
(absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak).
Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja
adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L’Etat cest
moi (Negara adalah saya).
2.
Monarkhi
konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu
Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan
konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi
konstitusi.
3.
Monarkhi parlementer
ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di
mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung
jawab sepenuhnya.
Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala
negara itu merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu gugat,
tidak dapat dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong), yang bertanggung
jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah Menteri baik bersama-sama untuk
seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban
menteri: tanggung jawab politik, pidana dan keuangan).
Seperti halnya dengan
Monarkhi maka Republik itupun mempunyai sistem-sistem:
1.
Republik mutlak
(absolut),
2.
Republik
Konstitusional,
3.
Republik Parlementer.
Ke
dalam pengertian bentuk pemerintah termasuk juga diktatur. Diktatur adalah
negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan mutlak. Diktator
memperoleh kekuasaan yang tak terbatas itu bukan karena hak turun-temurun
(raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya. Ia memerintah selama ia
dapat mempertahankan dirinya.
Inggris
yang merupakan Negara Kesatuan (Unitary State) dan juga Kerajaan (United
Kingdom) ini tampak bahwa jabatan Perdana Menteri sangat kuat, sekarang
bagaimanakah kedudukan Parlemen. Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral),
yaitu sebagai berikut.
1.
House of Commons
(diketuai Perdana Menteri).
2.
House of Lord
(merupakan warisan).
Saat ini partai-partai yang memperebutkan
kekuatan di Parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (yang berasal
dari paham liberalisme kemudian berubah menjadi paham sosialisme).
Kedudukan Parlemen dikatakan kuat karena
selain diisi oleh orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum,
bukankah PM berasal dari kalangan mereka yang memerintah selama kekuasaan masih
diberikan padanya. Namun, begitu oposisi dibiarkan subur bertambah hingga
demokrasi dapat berjalan lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara
lain terutama bekas jajahannya. Cara atau sistem pemerintahan yang memperlihatkan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Parliament Sovereignty) ini membuat
Inggris dikenal sebagai Induknya Parlemen (Mother of Parliament).
Dalam hal Pemerintahan Daerah, bukan Inggris
yang mencontoh Amerika Serikat, tetapi Amerika Serikatlah yang meniru Inggris,
yaitu sampai pada tingkat tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan di
tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah masing-masing. Inggris adalah
negara penjajah nomor satu di dunia, yaitu jauh di atas Portugis, Spanyol, Belanda
dan Perancis. Bahkan separuh dunia ini pernah dijajah oleh Inggris. Mengapa
Inggris harus menjajah? Berbagai alasan penyebabnya, di antaranya karena alasan
ekonomi, politik, sosial budaya.
Dalam proses perjalanan kepartaian di Amerika
Serikat sudah menjadi kebiasaan bahwa:
1.
Partai yang kalah
dalam pemilu harus segera menyusun program lanjutan dan berusaha mendapatkan
dukungan pressure group.
2.
Tiap-tiap partai
politik meningkatkan kepercayaan masyarakat, atas dasar kepribadian
masing-masing partai.
3.
Menanamkan kepercayaan
kepada masyarakat bahwa tujuan partai politik adalah untuk kesejahteraan umum.
4.
Meng-sinkronnisasi-kan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
5.
Merupakan golongan
profesional sebagai pembuat undang-undang.
Dalam pemisahan kekuasaan berusaha untuk
betul-betul seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas dipisahkan antara
badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga menjadi “check and balance”
yang betul-betul sempurna antara lembaga-lembaga kekuasaan tersebut (cheking
power with power).
Legislatif di Amerika Serikat adalah becameral
(dua kamar), yaitu sebagai berikut.
1
|
Senate
|
Yaitu sama jumlah wakil (senator) dalam setiap negara
bagian, yaitu dua orang senator.
|
|
2
|
House of Representative
|
Yaitu tergantung jumlah penduduk pada negara-negara
bagian, 30.000 orang mempunyai 1 wakil, tetapi batas seluruhnya harus 435
orang (peraturan sejak 1910).
|
Ada dua macam kabinet ekstra parlementer dalam
sejarah ketatanegaraan Belanda dan Indonesia.
1.
Zaken kabinet, yaitu
suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang
terbatas.
2.
National Kabinet
(Kabinet Nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari
berbagai golongan masyarakat. Kabinet macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan
krisis di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar