A.
SEJARAH PERJUANGAN DAN PENEGAKAN HAM DI
INDONESIA
1.
PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN (1908-1945)
Dalam organisasi pergerakan Budi Utomo,
telah memperhatikan masalah kebebasan
di Indonesia. menurut pemikiran Budi
Utomo kebebasan adalah bebas untuk berserikat/berkelompok dan bebas
mengeluarkan pendapat. Maka itu dibuatlah serikat pekerja pertama pada tahun
1912, yang terdiri dari dua serikat yaitu serikat pekerja kereta api dan trem
dan juga serikat pekerja bumi putera.
Serikat pekerja itu juga merupakan
serikat pekerja islam pertama, serikat islam kaum santri tersebut dipimpin oleh
H Agus Salim dan Abdul Muis, mereka berdua berprinsip untuk mendapat kelayakan
hidup dan kebebasan dari ancaman aniaya, penyiksaan, penindasan dan
deskriminasi. Sedangkan menurut partai komunis Indonesia yang pada waktu itu
menggunakan prinsip marxisme lebih mengarah pada hak-hak yang bersifat sosial.
Muhammad Hatta juga pernah membentuk organisasi yang mengemukakan hak sosial,
hak politik, hak menentukan nasib sendiri, hak berpendapat. Hak juga pernah
dibahas pada saat perdebatan BPUPKI, perdebatan itu juga dipikirkan oleh Soekarno, Muhammad Hatta,
Soepomo, dan Muhammad Yamin.
2.
PERIODE AWAL KEMERDEKAAN (1945-1950)
Pada awal kemerdekaan pemikiran HAM
masih menekankan, hak untuk merdeka, hak untuk berserikat, hak berpolitik, hak
berpendapat. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara resmi dan formal (tapi masih belum sempurna) dan masuk
ke dalam hukum dasar negara(konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana yang telah
dinyatakan pada tanggal 1 november 1945, yaitu:
“sedikit
hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita
cita cita dan dasar kerakyatan itu benar dan pedoman penghimpunan masyarakat
dan Negara kita.mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti
dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak”
Pada langkah selanjutnya, pemerintah
memberikan keluasan pada rakyat untuk mendirikan partai politik sendiri, sesuai
dengan yang tercantum pada maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 yang
antara lain menyatakan:
a.
Pemerintah menyukai
timbulnya partai partai politik,karena dengan partai politik itulah dapat
dipimpin ke jalan yang teratur segalah
aliran paham yang ada dalam masyarakat.
b.
Pemerintah berharap
partai partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota badan
perwakilan rakyat pada bulan januari 1946.
3.
PERIODE 1950-1959
Dalam periode ini perjalanan Negara
Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi perlementer.pemikiran HAM
pada masa ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena suasana
kebebasan yang menjadi semangat demokrasiliberal atau demokrasi
perlementer mendapatkan tempat
dikalangan elit politik.bahkan menurut prof.Bagir Manan pemikiran dan
katualisasi HAM pada periode ini mengalami “bulan madu” kebebasan. Indikator
menurut ahli hukum tata Negara ini ada
tiga aspek:pertama,semakin banyak tumbuh partai partai politik dengan beragam
ideologinya masing masing.kedua,kebebasan pers sebagai salah satu pilar
demokrasi betul betul menikmati kebebasannya.ketiga,pemilihan umum sebagai
pilar lain dari demokratis berlangsung dalam suasan kebebasan,fair (keadilan)
dan demokratis.keempat,perlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai
representer dari kedaulatan rakyat dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja
dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan control yang semakin efektif terhadap
eksekutif.kelima,wacana dan pemikiran HAM memdapatkan iklim yang kondusif
sejalan dengan tumbuhnya kekuasan yang memberikan ruang kebebasan.
4.
PERIODE 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakansoekarno
terhadap sistem demokrasi perlementar.pada sistem ini kekuasan terpusat dan
berada ditangan presiden.akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden
melakukan tindakan inkonstitusional baik dalam tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur.dalam kaitannya dengan HAM,telah terjadi pemasungan hak asasi
manusia masyarakat yaituhak sipil dan
hak politik seperti hak untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dengan tulisan.Dengan kata lain terjadi sikap restriktif terhadap hak
sipil dan hak politik warga Negara.
5.
PERIODE 1966-1998
Pada masa ini kurang-lebih ada tiga
pelanggaran HAM dalam praktek- praktek politiknya.
Pertama, yang sampai sekarang masih
cukup popular yaitu, represi politik oleh aparat Negara, sekali pun
intesitasnya mengalami penyusutan, contohnya kasus penangan tanjung priok,
kedung ombo, santa cruz, dan sebaginya.
Kedua, pembatasan partisipasi terhadap
partai politik, atau yang sering kita dengar dengan sebutan depolitisasi.
Praktek ini termasuk pelanggaran HAM dikarenakan, menyimpangi hak manusia untuK
bebas berserikat, berkomplot,berorganisasi, dan hak mengeluarkan pendapat.
Ketiga, praktek eksploitasi ekonomi dan
juga implikasi sosialnya, bentuk ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang masih
sering dijumpai sampai sekarang, baik dilakukan secara terorganisir maupun yang
tidak terorganisir.
Dalam perkembangannya seiring dengan
munculnya berbagai pelanggaran HAM muncul pula semangat untuk menegakkan
HAM,dengan mengadakan salah satu seminar tentang HAM pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,pembentukan
komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah asia.selanjutnya diadakan seminar
nasional hukum pada tahun 1968 yang
merekomendasikan perlunya hak uji materi (judicial
riview) untuk dilakukan guna melindungi HAM.seperti yang dikemukakan oleh
Archibald cox bahwa hak uji materi
diadakan tidak lain untuk melindungi kebebasan dasar manusia.begitu pula dalam
rangka pelaksanaan TAP MPRS No.XIV/MPRS1966,MPRS melalui panitia adhoe IV telah
menyiapkkan rumusan yang akan di tuangkan dalam piagam tentang hak asasi
manusia dan hak hak serta kewajiban warga negara.
Sementara itu pada sekitar awal tahun
1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM semakin menurun karena HAM pada saat
itu sudah tidak lagi dihormati,dilindungi,ditegakkan serta
diperjuangkan.pemikiran elit pada masa ini telah di tandai oleh sikap penolakan
terhadap HAM sebagai produk barat dan individualistic serta bertentangan dengan
paham kekeluargaan yang dianut oleh Indonesia.pemerintahan pada periode ini
bersifat defensive dan represif yang di cerminkan dari produk hukum yang
umumnya restriktif terhadap HAM.sikap defensive dalam pemerintahan terlihat
dalam ungkpan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang bertentangan dengan
nilai nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan pancasila,serta
bangsa bangsa Indonesia telah lebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang
dalam UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dari pada lahirnya deklarasi universal
HAM.Selain itu sifat defensiv pemerintahan ini berdasarkan atas anggapan bahwa
isu HAM sering kali digunakan oleh Negara barat untuk memojokkan Negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia ini.
Meskipun pihak pemerintahan mengalami
kemunduran,pemikiran HAM nampaknya terus ada pada masa ini terutama didalam
kalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan
masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakan HAM.upaya yang dilakukan
untuk masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait
dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus tanjung priok,kasus DOM
diaceh dsb.
Perjuangan yang lakukan oleh masyarakat
pada periode tahun 1990 nampaknya membuahkan hasil yang menggembirakankarena
terjadi pergeseran strategi pemerintah dari reprensif dan depensif menuju
strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.salah
satu sikap akomodatif pemerintahan ialah adanya tuntutan penegakan HAM dengan
dibentuknya komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) Berdasarkan KEPRES
No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni 1993.lembaga ini memiliki tugas untuk
memantau dan mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM, dan memberi pendapat,
pertimbangan dan saran kepada pemerintahan perihal pelaksaan HAM.selain itu
komisi ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan. serta untuk membantu pengembangan
kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD
1945 (termasuk hasil amandemen UUD 1945),piagam PBB,deklarasi universal HAM
atau perundang undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM.
Dampak dari sikap akomodatif
pemerintahan ini dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah
bergesernya paradigma pemerintahan terhadap HAM dan particularistic ke
universalistic serta semakin kooperatifnya pemerintahan terhadap upaya
penegakan HAM di Indonesia.
Orde Baru membawa banyak perubahan
positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain menyangkut
aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.
·
POLITIK
Salah satu kebijakan politik yang
mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional
adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19
September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia
Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah
yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran.
·
EKONOMI
Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli
ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka
untuk mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan
swasembada pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak
hidup secara layak.
·
PENDIDIKAN
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru
menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses
memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib
belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian,
masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.
6.
PERIODE 1998-SEKARANG
Pergantian rezim pemerintahan pada
tahun 1998 memberikan pengaruh yang sangat luar biasa pada kemajuan dan
perlindungan HAM di Indonesia pada saat itu mulai diadakan pengkajian terhadap
beberpa kebijakan pemerintahan orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan
perlindungan HAM.selanjutnya dilaksanakana penyusunan peraturan perundang
undangan yang berkaitan dengan keberlakuan HAM dalam kehidupa ketatanegaraan
dan kemaysrakat di indomesia.demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi
terhadap instrument HAM internasional semakin ditingkatkan.hasil dari
pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional
khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrument
internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini
dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prscriptive status)
dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behavior).pada
tahap status penentuan telah ditetapkan
beberapa penentuan perundang undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi
Negara (undang undang dasar 1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang
(UU),peraturan pemerintahan dan ketentuan perundang undangan lainnya.
Pada masa pemerintahan habibie penghormatan
dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai
oleh adanya TAP MPR NO XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya sejumlah
konvesi HAM yaitu: konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejamlainnya
dengan UU no 5/19999;konvensi penghapusan segalah bentuk diskriminasi rasial
dengan UU No.29/1999;konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan
perlindungan hak untuk nerorganisasi dengan kepres No 83/1998;konvensi ILO
No.105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No 19/1999;konvensi ILO No 111
tentang diskirminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU no 21/1999;konvensi
ILO No 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No
20/1999.selain itu juga dilaksanakan program “rencana aksi nasioanal HAM pada
15 agustus 1998 yang didasarkan pada empar pilar yaitu:
1.
Persiapan pengesahan
perangkat internasional dibidang HAM .
2.
Desiminasi informasi
dan pendidikan bidang HAM.
3.
Penentuan skala
prioritas pelaksana HAM.
4.
Pelaksanaan isi perangkat
internasional dibidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang undangan
nasional.