A. PENTINGNYA KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas
di bawah.
Apa yang kalian ketahui setelah melakukan
pengamatan terhadap pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab,
yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah
penjelasan berikut ini.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari
tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan
Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di
muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh
perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas
mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat
tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota
masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah
:
1.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi;
4.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.
Asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.
Asas
musyawarah dan mufakat,
3.
Asas
kepastian hukum dan keadilan,
4.
Asas
proporsionalitas, dan
5.
Asas
manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara
dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1.
Menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.
Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum,
3.
Menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4.
Menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5.
Menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban aparatur pemerintah dan tanggung
jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. Melindungi
hak asasi manusia,
2. Menghargai
asas legalitas,
3. Menghargai prinsip
praduga tidak bersalah, dan
4.
Menyelenggarakan pengamanan.
Sedang
masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian
pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8
UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau
demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi
sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan
yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah
kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak
dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan
pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan
perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka
umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan
secara bersifat spontan.
B. Akibat Pembatasan
Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter,
kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh
pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan
sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk
menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi,
apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi
kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah
kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang
menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun
demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan.
Pengekangan terhadap kebebasan
mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan
akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
1.
Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya
pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a.
Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b.
Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara,
c.
Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d.
Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e.
Pembangkangan terhadap pemerintah.
2.
Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah
akan berakibat terjadinya hal berikut:
a.
Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b.
Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi
dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c.
Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d.
Perlawanan rakyat.
3.
Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan
negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat
terjadinya hal berikut:
a.
Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa
dan Negara dapat terhambat,
b.
Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c.
Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.